Pada hari Sabtu, 28 Desember 2024, pukul 14.00 WIB, bertempat di Balai Desa Sidobangun, diadakan seminar bertajuk "Panduan Menghantarkan Cinta Hingga Liang Lahat". Acara ini merupakan salah satu program kerja Ke-Aswajaan KKN Pintar UNUGIRI kelompok 51 yang bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara mengurus jenazah sesuai syariat Islam. Seminar ini menghadirkan narasumber utama, Ustadz M. Hamzah, M.Pd.I, seorang pakar dalam bidang fiqih jenazah yang sudah berpengalaman memberikan pelatihan serupa di berbagai tempat.
Seminar dimulai dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan pembacaan Sholawat Al-Fatih. Setelah itu, sambutan Koordintor Desa yaitu Bunayya Hafizh Gymastiar dan dilanjut sambutan Kepala Desa Sidobangun, Drs. Kayan yang diwakilkan oleh Bapak Sekretaris Desa yaitu Bapak Sigit Pamungkas, memberikan sambutan singkat. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya memahami tata cara pengurusan jenazah sebagai salah satu bentuk penghormatan terakhir kepada orang yang telah meninggal dunia.
Ustadz M. Hamzah, M.Pd.I, memulai pemaparannya dengan menjelaskan tahapan-tahapan pengurusan jenazah, mulai dari memandikan, mengafani, menshalatkan, hingga menguburkan. Beliau menekankan pentingnya menjalankan setiap tahapan tersebut dengan penuh kehati-hatian dan keikhlasan, sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada jenazah.
Beliau juga menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya:
-
Memandikan Jenazah:
- Niat menjadi hal utama yang harus dipastikan sebelum memulai proses memandikan.
- Jenazah harus dimandikan dengan air bersih dan dilakukan oleh orang yang memahami tata cara memandikan jenazah sesuai syariat.
-
Mengafani Jenazah:
- Jenazah laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan dalam jumlah kain kafan yang digunakan.
- Pemilihan kain kafan harus sesuai dengan kemampuan keluarga, tetapi tetap memenuhi syarat syariat.
-
Menshalatkan Jenazah:
- Beliau mengingatkan bahwa menshalatkan jenazah adalah fardhu kifayah bagi umat Islam di sekitar tempat tinggal jenazah.
-
Menguburkan Jenazah:
- Penempatan jenazah di liang lahat harus menghadap kiblat.
- Pentingnya berdoa dan memberikan penghormatan terakhir saat proses penguburan.
Sesi Tanya Jawab
Setelah penyampaian materi, dibuka sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Beberapa peserta antusias mengajukan pertanyaan, di antaranya:
-
Pertanyaan Pertama:
- Seorang ibu bertanya, "Apakah boleh menengkurapkan jenazah setelah selesai menyucikan?"
- Ustadz Hamzah menjawab bahwa alangkah baiknya posisi jenazah tetap terlentang setelah proses penyucian selesai, kecuali ada kebutuhan tertentu yang mendesak.
-
Pertanyaan Kedua:
- "Apa niat yang harus diucapkan saat memandikan jenazah yang sedang haid?"
- Beliau menjelaskan bahwa niat memandikan jenazah tidak berbeda, karena jenazah sudah tidak lagi terikat dengan hukum haid. Niat yang diucapkan adalah niat memandikan jenazah secara umum.
-
Pertanyaan Ketiga:
- "Apakah mukena dan baju ihram boleh dibawa ke kuburan?"
- Ustadz Hamzah menjelaskan bahwa membawa mukena atau baju ihram ke kuburan tidak dilarang, tetapi tidak ada keharusan syariat untuk melakukannya. Hal ini lebih bersifat tradisi atau kebiasaan lokal.
Acara diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh Da'iyatul Kirom. Setelah itu, panitia memberikan kenang-kenangan kepada narasumber sebagai bentuk apresiasi atas ilmu yang telah dibagikan. Para peserta seminar, yang terdiri dari warga desa, perangkat desa, dan mahasiswa KKN, merasa sangat terbantu dengan materi yang disampaikan. Banyak yang berharap agar kegiatan serupa dapat diadakan kembali di masa mendatang.
Seminar ini menjadi salah satu momen penting dalam program KKN kelompok 51. Selain memberikan ilmu yang bermanfaat, kegiatan ini juga mempererat hubungan antara mahasiswa KKN dengan masyarakat desa. Antusiasme warga menunjukkan bahwa edukasi mengenai fiqih jenazah sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan tata cara pengurusan jenazah sesuai syariat Islam.
Semoga ilmu yang didapatkan dari seminar ini dapat diamalkan dan menjadi bekal untuk kehidupan bermasyarakat yang lebih baik.