You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sidobangun
Desa Sidobangun

Kec. Kedungpring, Kab. Lamongan, Provinsi Jawa Timur

"Selamat datang di Website Resmi Desa Sidobangun, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Bersama membangun Desa untuk masa depan yang lebih baik! Sejarah Desa

Musyawarah Desa Desa Sidobangun Tetapkan Alokasi dana desa & Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa 2025

Admin 06 Januari 2025 Dibaca 456 Kali
Musyawarah Desa Desa Sidobangun Tetapkan Alokasi dana desa & Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa 2025

enin, 30 Desember 2024

Pada hari Senin, 30 Desember 2024, Desa Sidobangun, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Kecamatan Kedungpring, Pendamping Desa, Kepala Desa Sidobangun, perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggotanya, Ketua RT dan RW se-Desa Sidobangun, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan setempat, serta mahasiswa Kelompok KKN Pintar UNUGIRI 51 yang turut berkontribusi dalam proses pendampingan dan dokumentasi kegiatan.

Musyawarah ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 mengenai pengelolaan Dana Desa. Dalam sambutannya, Kepala Desa Sidobangun menyampaikan bahwa prioritas utama BLT-DD adalah untuk meringankan beban ekonomi keluarga miskin yang terdampak oleh kenaikan harga bahan pokok serta mendukung kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh.

Mahasiswa Kelompok KKN Pintar UNUGIRI 51 yang turut hadir memberikan masukan berdasarkan data lapangan yang mereka kumpulkan selama kegiatan pengabdian masyarakat. Mereka membantu memastikan data penerima manfaat sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Pada kesempatan tersebut, evaluasi terhadap data penerima manfaat tahun sebelumnya menunjukkan adanya perbaikan kondisi ekonomi masyarakat. Hal ini menyebabkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD untuk Tahun Anggaran 2025 mengalami penurunan signifikan menjadi hanya 15 keluarga, dari yang sebelumnya mencapai puluhan keluarga. Penurunan ini menunjukkan bahwa program BLT-DD telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ketua BPD Sidobangun menambahkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan matang dari hasil survei dan masukan Ketua RT dan RW. Kriteria penerima BLT-DD tetap difokuskan pada keluarga miskin ekstrim, keluarga yang memiliki anggota rentan sakit menahun atau disabilitas, serta rumah tangga dengan kepala keluarga perempuan yang tergolong miskin ekstrim.

Adapun hasil keputusan Musdessus ini antara lain:

  1. Memprioritaskan keluarga miskin ekstrim dengan kategori tertentu seperti yang ditetapkan dalam peraturan desa.
  2. Menetapkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebanyak 15 keluarga.
  3. Melaksanakan penetapan resmi melalui Peraturan Kepala Desa Sidobangun.

Kelompok KKN Pintar UNUGIRI 51 berharap pengalaman ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat desa. Dengan hasil keputusan ini, Desa Sidobangun optimis bahwa pelaksanaan BLT-DD tahun 2025 dapat berjalan lancar dan tepat sasaran, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang paling membutuhkan.m 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 16.000,00 Rp 16.000,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 16.000,00 Rp 16.000,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan